Friday, January 27, 2012

Hati2 menyebar berita tidak benar ada hukumnya

Penting utk di baca Hati-hati dalam menyebarkan berita, karena jika Anda menyebarkan berita tidak benar akan didenda paling banyak 1 milliar, meskipun hanya ikut2an menyebarkan (UU ITE pasal 45 ayat 2)



Sumber bisa dipercaya:

http://m.okezone.com/read/2011/06/13/54/467657/awas-sebar-bbm-hoax-terancam-denda-rp1-miliar



Mulai sekarang STOP Broadcast yg belum tentu kebenaran nya& akan meresahkan masarakat

Bagi yang merasa sering Broadcast atau cuma meneruskan Broadcast dari temen harap baca ini....!!!



Semoga Membantu



Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments:

Post a Comment